JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang mengungkapkan berbagai pelanggaran profesi yang dilakukan Bripka Madih.
Bambang menyebut, seharusnya Polda Metro Jaya saat ini fokus pada substansi masalah, yakni terkait dugaan pemerasan yang dialami Bripka Madih oleh seorang penyidik.
"Hal-hal seperti itu seharusnya dihindari lebih dulu, masuk pada substansi masalahnya dulu terkait dengan pemerasan, pemerasan itu kapan terjadi, mengapa sekarang baru diviralkan," kata Bambang dalam Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/2/2023).
Bahkan, dia mengatakan hal tersebut justru bisa menjadi blunder bagi pihak Polda Metro Jaya.
"Kalau Polda fokus pada kesalahan-kesalahan Madih, tetapi tidak segera mengungkap substansi masalah terkait pemerasan ataupun kasus tanahnya sendiri, ini bisa menjadi blunder," tegasnya.
Di sisi lain, dia meyakini, sebagai anggota kepolisian, Bripka Madih tidak gegabah dan telah menghitung risiko-risiko saat mengungkapkan dugaan pemerasan ini ke publik.
"Kurun waktu 11 tahun bukan waktu yang pendek, ada proses di situ. Makanya kalau kemudian sekarang dia memviralkan, pasti sudah memiliki bukti dan sudah berhitung dengan risiko-risiko," jelasnya.
Dia pun kemudian mengapresiasi keberanian Bripka Madih dalam mengungkapkan dugaan pemerasan sesama polisi tersebut.
"Saya mengapresiasi keberanian Bripka Madih yang berani mengungkapnya di media sosial," tegasnya.
"Pasalnya, saat ini media sosial bukan hanya dipercaya anggota kepolisian, melainkan juga publik."
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Bripka Madih Sempat Dilaporkan Terkait Aroganisme dan 2 Kasus KDRT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, dua di antaranya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan pertama dilayangkan SK, istri Bripka Madih pada tahun 2014.
"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014, dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023).
Laporan kedua pada tanggal 22 Agustus 2022 oleh istri keduanya berinisial SS.
"Pada 22 Agustus 2022, dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya, mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," jelasnya.
Sementara itu, laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023. Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan orang lain.
Trunoyudo menjelaskan, Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan di Perumahan Premier Estate 2.
Bripka Madih juga mendirikan pos dan plang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih menjadi sorotan lantaran mengaku diperas seorang penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus kasus sengketa tanah milik orang tuanya.
Bripka Madih mengaku telah diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro dan dimintai bagian tanah seluas 1.000 meter persegi.
Dugaan pemerasan dan pungli ini mencuat setelah video "polisi peras polisi" beredar di media sosial dan jadi viral.
Baca Juga: Kecewa dan Marah Karena Diperas Oknum Polisi Hingga Rp100 Juta, Bripka Madih Siap Terima Risiko!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.