Proses perpindahan tugas itu diajukan oleh Fitroh sendiri pada tahun lalu.
Ali Fikri juga menjelaskan, aparat penegak hukum (APH) dari instansi lain memang tidak selamanya ditugaskan di KPK.
"Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Jaksa Asri Irwan pernah memeriksa Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.
Saat itu, Ken dan Arif diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Saat menuntut Mohan, Asri Irwan menilai keterangan mereka tidak logis, karena menurut Asri, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ken pernah bertemu dengan Arif Budi dan perantara Mohan bernama Rudi Masdiono di Kantor Dirjen Pajak.
Ken menyebut bahwa pertemuan itu hanya membahas pengampunan pajak (tax amnesty/TA) pribadi Arif dan Rudi.
Dalam persidangan, Ken dan Arif mengatakan, dalam pertemuan terebut diputar video atau slide mengenai program tax amnesty.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyidikan Tidak Terpengaruh oleh Janji Firli Bahuri ke Lukas Enembe saat di Papua
Ia menilai terlalu berlebihan jika seorang Dirjen Pajak melakukan sosialisasi program TA dan memutar video tersebut seperti sosialisasi kepada masyarakat saat pertemuan pertama dengan Arif dan Rudi
“Keterangan yang disampaikan di pengadilan patut dikesampingkan, karena tidak logis menurut hukum," ujar Jaksa Asri dalam surat tuntutannya pada 3 April 2017.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.