JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda menjadi peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 11.
Awal berdirinya Partai Garuda sebelumnya bernama Partai Kerakyatan Nasional yang dibentuk Ketua MPR/DPR periode 1997-1999, Harmoko pada 30 November 2007.
Partai Kerakyatan Nasional sempat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2009, namun tidak lolos dalam proses verifikasi KPU.
Pada 16 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional berubah menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda. Hal ini menjadi salah satu keputusan kongres perdana Partai Kerakyatan Nasional pada 3 April 2015.
Baca Juga: Daftar ke KPU, Partai Garuda Targetkan 23 Kursi DPR RI
Partai Garuda mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 dan mendapat nomor urut 6.
Partai Garuda hanya mendapatkan 702.536 suara atau 0,50 persen dari suara sah nasional. Ambang batas parleman atau parliamentary threshold Pemilu 2019 yakni 4 persen.
Kemudian di tahun 2022 diubah menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Kantor dewan pimpinan pusat partai dengan lambang Garuda ini berada di Jalan Penjernihan Nomor 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan alamat website partaigaruda.org.
Baca Juga: Tidak Miliki Caleg, Partai Garuda dan PKPI di Kabupaten Pekalongan Dicoret
Logo Partai Garuda di Pemilu 2024 sedikit berbeda saat ikut di Pemilu 2019.
Di Pemilu 2019, warna latar Partai Garuda merah dan terdapat bintang di atas lambang Garuda. Di Pemilu 2024 latar berwarna biru dan menghilangkan logo bintang.
Ketua Umum Partai Garuda yakni Ahmad Ridha Sabana, adik mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pengurus
Ketua Umum: Ahmad Ridha Sabana
Ketua I: Faisal
Ketua II: Ihsan Jauhari
Ketua III: Doni Saputra
Sekretaris Jenderal: Yohanna Murtika
Wakil Sekretaris Jenderal: Sulistianing Sasih
Wakil Sekretaris Jenderal: Yehamja Alhamid
Wakil Sekretaris Jenderal: Putri Choirun Nisya
Bendahara Umum: M Faiz Rozi
Wakil Bendahara Umum: Tia Fathiah
Wakil Bendahara Umum: Eka Arum Maqshuuroh
Visi
Terwujudnya Cita-cita Perubahan Indonesia.
Misi
1. Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku;
4. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.