JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda menjadi peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 11.
Awal berdirinya Partai Garuda sebelumnya bernama Partai Kerakyatan Nasional yang dibentuk Ketua MPR/DPR periode 1997-1999, Harmoko pada 30 November 2007.
Partai Kerakyatan Nasional sempat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2009, namun tidak lolos dalam proses verifikasi KPU.
Pada 16 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional berubah menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda. Hal ini menjadi salah satu keputusan kongres perdana Partai Kerakyatan Nasional pada 3 April 2015.
Baca Juga: Daftar ke KPU, Partai Garuda Targetkan 23 Kursi DPR RI
Partai Garuda mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 dan mendapat nomor urut 6.
Partai Garuda hanya mendapatkan 702.536 suara atau 0,50 persen dari suara sah nasional. Ambang batas parleman atau parliamentary threshold Pemilu 2019 yakni 4 persen.
Kemudian di tahun 2022 diubah menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Kantor dewan pimpinan pusat partai dengan lambang Garuda ini berada di Jalan Penjernihan Nomor 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan alamat website partaigaruda.org.
Baca Juga: Tidak Miliki Caleg, Partai Garuda dan PKPI di Kabupaten Pekalongan Dicoret
Logo Partai Garuda di Pemilu 2024 sedikit berbeda saat ikut di Pemilu 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.