"Kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudah purna, sudah pensiun sejak Oktober tahun 2022," kata dia.
Trunoyudo mengatakan Bripka Madih kemudian membuat laporan pada 23 Januari 2023 terkait dengan 170 KUHP pidana yaitu pengrusakan terhadap barang di atas tanah miring atau objek yang sama pada laporan polisi tahun 2011.
Trunoyudo mengatakan pada 1 Februari 2023, Bripka Madih dilaporkan oleh warga bernama Victor Haloho karena diduga menduduki lahan perumahan dengan beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan.
"Laporan ini tentunya masih dilakukan proses penyidikan," katanya.
Baca Juga: Polisi Ngaku Diperas Polisi, Laporkan Kasus Tanah malah Dimintai Pelicin Rp100 Juta
Trunoyudo mengungkapkan Bripka Madih pada 2014 dilaporkan oleh istri sahnya (saat ini sudah bercerai) dengan inisial SK atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan di dalam atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan," ucapnya.
Laporan itu tercatat di Polsek Pondok Gede dengan pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, Bripka Madih belum menjalani sidang kode etik karena istri keduanya, SS, yang juga korban KDRT, belum bisa hadir untuk diperiksa Propam di Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini prosesnya tentu akan di-take over (diambil alih, red) di Ditpropam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dan adanya KDRT. Tidak hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," kata Trunoyudo.
Ia menekankan beberapa laporan dari kasus di atas akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.