Menurutnya, hal itu telah didukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media.
"Bahwa hanya Pak Ferdy Sambolah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi," kata Irfan menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, AKP Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Irfan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Lulusan terbaik Akpol 2010 itu juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Ambil & Ganti DVR CCTV Tidak Termasuk Pelanggaran UU ITE!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.