JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa menolak ketika diminta untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram di rumah dinasnya.
Adalah anak buahnya mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara yang memberikan saran agar sabu hasil sitaan tersebut bisa disimpan di rumah dinas mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Baca Juga: Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta
Demikian hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana membacakan dakwaan untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Bahwa tanggal 30 Juni 2022, saksi Doddy Prawiranegara bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah sabu yang dititipkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja," kata jaksa Arya.
Adapun Doddy Prawiranegara diketahui merupakan tersangka dalam kasus ini. Oleh Teddy Minahasa, Doddy dijadikan kaki tangan untuk menukar sabu seberat lima kilogram dengan tawas dari hasil pengungkapan kasus narkoba.
Mendengar permintaan tersebut, Teddy pun enggan mengabulkan permintaan Doddy. Teddy kemudian memerintahkan Doddy untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram tersebut di dalam ruangannya.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Lalu, pada 22 September 2022 Doddy bersama tersangka lainnya bernama Syamsul Ma'arif membawa sabu seberat lima kilogram tersebut dari Sumatra Barat menuju Jakarta.
Setelah sampai di Jakarta, sabu tersebut diterima oleh tersangka lain bernama Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual di Jakarta.
Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di kediamannya, Jakarta Barat. Selanjutnya, giliran Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara yang dibekuk oleh polisi.
Untuk diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP karena Tuduhan Jual Sabu 5 Kg, Ternyata Barangnya Masih Utuh di Bukittinggi
Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dari hasil pengungkapan dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dari 5 kilogram sabu itu, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Bukti Baru Sabu 5 Kg yang Masih Utuh akan Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.