Setelah itu, Doddy langsung memerintahkan Samsul Ma'arif membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram tersebut ke rumah pembelinya yakni Linda Pujiastuti alias Anita di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Berdasarkan perintah tersebut, Samsul akhirnya mengantarkan barang haram tersebut ke kediaman Linda Pujiastuti.
Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di rumahnya. Selanjutnya, giliran Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara yang dibekuk oleh polisi.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, penyidik Polda Metro Jaya menyebut Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP karena Tuduhan Jual Sabu 5 Kg, Ternyata Barangnya Masih Utuh di Bukittinggi
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dari 5 kilogram itu, rinciannya sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan sisanya 3,3 kilogram berhasil disita oleh polisi.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Bukti Baru Sabu 5 Kg yang Masih Utuh akan Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.