JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Hasya Attalah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata sempat tergeletak di pinggir jalan selama 45 menit tanpa mendapat pertolongan medis.
Fakta tersebut terungkap dari rekonstruksi ulang yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi
Diketahui, Hasya meregang nyawa setelah terlindas mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Rekonstruksi berawal dari saat Eko mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero melintas di Jalan Srengseng Sawah.
Lalu dari arah berlawanan atau dari Depok ke arah Lenteng Agung, datang motor yang dikendarai oleh korban Hasya.
Selanjutnya, tepat di depan salah satu konter ponsel, pengemudi Pajero melihat dengan jarak 5 meter ada motor yang dikendarai korban oleng hingga akhirnya terjatuh ke arah kanan. Saat yang bersamaan, melaju mobil Eko.
Korban Hasya yang terjatuh itu pun sempat terseret dan terlindas oleh mobil Pajero milik Eko. Setelah itu, Eko menepikan mobilnya untuk melihat kondisi korban.
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi
Bersama warga yang ada di sekitar lokasi kejadian, Eko kemudian memindahkan tubuh Hasya yang sudah tak berdaya ke pinggir jalan.
Alih-alih langsung membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil Pajero miliknya, Eko bersama warga menghubungi dan memilih menunggu kedatangan mobil ambulans ke lokasi kejadian.
“Saksi Agus Priadi menghubungi mobil ambulans akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian,” kata salah seorang polisi di lokasi rekonstruksi ulang pada Kamis.
Saat tiba di lokasi kejadian, petugas ambulans langsung memeriksa kondisi korban Hasya. Menurut petugas tersebut, saat kejadian, Hasya masih menggendong tas di punggungnya.
Baca Juga: Keluarga Mahasiswi Cianjur Ragukan Penyelidikan Polisi soal Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Amalia
Barulah setelah 15 menit kemudian, petugas mengangkut tubuh Hasya ke dalam ambulans untuk kemudian dibawa ke rumah sakit.
"Setelah 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," kata polisi.
Adapun dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan sebanyak sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris Hasya), AF, MF, IH, MR dan AP.
Selain menghadirkan saksi, kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi
Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.
Sedangkan dari pihak eksternal yang hadir, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga Hasya, kuasa hukum Eko dan ahli kinematika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.