Ia pun menyesalkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisan hanya terpaku pada satu mobil saja, yakni Audi A6.
“Saksi-saksi yang melihat di lokasi kejadian bilang tidak tahu Audi atau bukan. Semuanya belum pasti,” ucap Eva.
“Kenapa penyidikan polisi hanya terpaku pada mobil Audi saja, tidak melihat ada opsi lain. Itu yang kami sesalkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan satu tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraini.
Baca Juga: Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Adalah pria berusia 41 tahun bernama Sugeng, orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Minggu, 29 Januari 2023.
Tersangka Sugeng diketahui merupakan sopir Audi A6, mobil yang diduga menabrak korban Selvi Amalia Nuraini pada Jumat (20/1/2023) di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka Sugeng belum lama bekerja sebagai sopir, yakni baru satu minggu.
Hal itu diketahui pihak kepolisian setelah meminta keterangan saksi mahkota berinisial EEN yang merupakan penumpang mobil Audi A6 yang dikendarai tersangka Sugeng.
Baca Juga: Penampakan Audi A6 yang Diduga Tabrak Selvi Amelia, Ternyata Mobil Pinjaman dan Pelat Nomornya Palsu
"Saksi saudari EEN, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sedan hitam adalah Saudara S alias U baru bekerja satu minggu sebagai sopir saksi," kata Doni Hermawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.