Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kompol D saat ini masih dilakukan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan, yang dimulai sejak April 2022.
Baca Juga: Penampakan Audi A6 yang Diduga Tabrak Selvi Amelia, Ternyata Mobil Pinjaman dan Pelat Nomornya Palsu
Atas pelanggaran etik tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit memutuskan melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan penempatan khusus atau patsus terhadap Kompol D selama 21 hari.
"Dalam hal ini pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas yaitu untuk saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Irjen Fadil Imran sebelumnya berjanji akan menindak tegas anggotanya berinisial Kompol D karena terlibat dugaan perselingkuhan.
Fadil mengatakan, sejauh ini Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil.
Baca Juga: Kesaksian Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Amalia: Dengar Benturan hingga Rasakan Guncangan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.