Menurut Hibnu tidak adanya pemeriksaan terhadap korban yang sudah meninggal dunia inilah menjadi perdebatan.
Di sisi lain dalam Pasal 359 KUHP dijelaskan mengenai kealpaan atau kesalahan orang lain mengakibatkan kematian orang lain, bukan kematian diri sendiri.
Dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga disebutkan hal yang sama, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Ada Goresan di Mobil, TGPF Dalami Kaitan dengan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pensiunan Polisi
Hibnu menilai, seharusnya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut yang menimbulkan pertanyaan publik.
"Ini yang jadi masalah besar, karena UU-nya itu matinya orang lain bukan diri sendiri. Saya kira kalau kasus status tersangka itu dicabut itu clear," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto mengamini adanya kontroversi penetapan status tersangka bagi korban.
Hal tersebut juga ditanyakan oleh tim gabungan pencari fakta, kepada penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan.
Dalam prosesnya penyidik mendalami pengendara Mitsubishi Pajero, yakni pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dan pengendara motor mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Dalam prosesnya penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana dan menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat pengendara Pajero sebagai tersangka.
Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi
"Ini yang sedang dievaluasi dan didalami kembali bagaimana prosesnya, gelar perkaranya. Karena keluarga korban mempertanyakan tangung jawab pengendara Pajero yang membiarkan korban 30 menit menunggu ambulans kok enggak dihukum atau enggak kena sanksi," ujar Benny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.