JAKARTA, KOMPAS.TV - Status tersangka mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia hal yang menjadi pertanyaan di publik.
Untuk mengungkap kebenaran, Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Ombudsman hingga Korlantas Polri.
Langkah awal yang dilakukan yakni rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Cerita Ayah Hasya Mahasiswa UI Saat Bertemu Penabrak Sang Anak: Heran Tidak Ada Kata Maaf
Namun Hibnu menekankan kontroversi dalam kasus ini adalah penetapan korban yang lalai karena dirinya sendiri sebagai tersangka.
"Bisa jadi nanti ada tersangka lain, tetapi yang jadi masalah itu status seseorang yang sudah meninggal menjadi tersangka. Itu yang jadi keresahan di masyarakat," ujar Hibnu di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (31/1/2023).
Hibnu menjelaskan tidak mudah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, penyidik harus memiliki dua alat bukti. Kemudian adanya proses pemeriksaan atau meminta keterangan dari korban atau saksi-saksi.
Baca Juga: Pengakuan Orang Tua Mahasiswa UI Korban Tewas Tertabrak Jadi Tersangka yang Diminta Berdamai
Untuk kasus ini korban tidak dimintai keterangan karena keadaan sudah meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.