JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement.
Itulah alasan mengapa wajib pajak yang sudah membayar kewajiban pajaknya tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Diketahui, setiap warga negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak yang telah dibayarkan selama setahun.
Pajak yang telah dibayarkan pada tahun pajak sebelumnya, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dengan batas waktu pelaporan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak pribadi.
Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak
Sedangkan, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas waktunya adalah adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Mengacu pada poin tersebut, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi pada tahun ini adalah 31 Maret 2023, dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Mengutip Kompas com, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Pelaporan SPT Tahunan bukan hanya mengenai pembayaran pajaknya saja, tetapi juga melaporan harta, utang, maupuan sumber penghasilannya.
"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghailan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," ungkap Ditjen Pajak, melalui akun Instagram @ditjenpajakri.
Ada tiga alasan pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan, salah satunya karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20227 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seluruh wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment.
Artinya, setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.
Wajib pajak juga menghitung sendiri pajak terutangnya, dalam hal ini pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.
Hasil dari penghitungan itu juga dapat menunjukkan kelebihan atau kekurangan jumlah pajak yang telah dibayarkan.
Jika terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak.
Pelaporan SPT sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak.
Alasan ketiga, wajib pajak dapat mengetahui jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas.
Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Serta dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.