JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum atau JPU mengungkapkan alasan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersedia menembak rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, tindakan Bharada E menembak Brigadir J dilakukan bukan karena ketakutan diperintah oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Akui Dilema soal Bharada E karena Justice Collaborator, tapi Sekaligus Eksekutor Brigadir J
Melainkan, kata jaksa, Bharada E bersedia menembak Brigadir J karena loyalitasnya terhadap atasannya yang tak lain adalah Ferdy Sambo.
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Awalnya, jaksa menyebutkan bahwa penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Jaksa menilai pertanggungjawaban Richard Eliezer atas penembakan kepada Brigadir J tak bisa dilepas berdasarkan aspek psikologis.
Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa membeberkan bahwa Bharada E melakukan hal itu bukan terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa Ferdy Sambo.
Melainkan, lanjut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J karena loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo," ucap jaksa.
"Melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo."
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta
Karena alasan itulah, jaksa menegaskan bahwa perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menanggapi tuntutan itu, Bharada E memohon kepada majelis hakim agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Namun, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan Bharada E.
Baca Juga: Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.