JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dan penasihat hukumnya untuk mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (2/2/2023) ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim Wahyu setelah mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.
“Demikian replik dari Jaksa Penuntut Umum selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mengajukan duplik, yakni kita tunda pada Kamis yang akan datang dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Wahyu.
Sebelumnya JPU dalam repliknya memohon kepada hakim untuk mengenyampingkan pleidoi yang disampaikan Putri dan penasihat hukumnya.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap jaksa.
Baca Juga: Jaksa: Pembelaan Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Menyesatkan
“Selain itu, uraian-uraian tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum. Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan dari terdakwa Putri Candrawathi.”
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan penuntut umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana dictum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 januari, 2023. Demikian replik atas pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini Senin tanggal 30 Januari 2023,” kata jaksa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.”
Sebelumnya, Arman Hanis selaku penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoinya, memohon kepada hakim untuk menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan
Tidak hanya itu, Arman dalam pleidoinya juga memohon kepada hakim untuk memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Termasuk memulihkan nama baik dan hak Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Serta, memerintahkan penuntut umum untuk mencabut garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Kemudian memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa serta membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, JPU lebih dulu menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
JPU menilai Putri terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.