Kompas TV nasional hukum

Pelarian 2 Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Bos CV Samudera Chemical Berakhir di Sukabumi

Kompas.tv - 30 Januari 2023, 14:42 WIB
pelarian-2-buronan-kasus-gagal-ginjal-akut-bos-cv-samudera-chemical-berakhir-di-sukabumi
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.

Adapun identitas kedua buronan tersebut yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). 

Baca Juga: 25 Orang Tua Menggugat, Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda 7 Februari

"Keduanya ditangkap di Sukabumi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (30/1/2023).

Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dengan ditangkapnya kedua tersangka tersebut, maka pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Dua tersangka lain yang dimaksu adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS). Keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

Baca Juga: 9 Pihak Ini Digugat Belasan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Termasuk BPOM dan Kemenkes

"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron," ucap Pipit.

Langkah selanjutnya, Pipit menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1/2023).


 

Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga: Survei Indikator: BPOM Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.

Dalam perkara ini, CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.

Seharusnya, ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen. 

Bahkan, ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

Baca Juga: Survei Indikator: BPOM Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

"Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman," tutur Pipit.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x