JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.
Adapun identitas kedua buronan tersebut yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Baca Juga: 25 Orang Tua Menggugat, Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda 7 Februari
"Keduanya ditangkap di Sukabumi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (30/1/2023).
Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dengan ditangkapnya kedua tersangka tersebut, maka pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya.
Dua tersangka lain yang dimaksu adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS). Keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.
CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).
Baca Juga: 9 Pihak Ini Digugat Belasan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Termasuk BPOM dan Kemenkes
"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron," ucap Pipit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.