Selain saksi EEN, lanjut Doni, pihaknya juga memeriksa saksi mahkota lainnya berinisial DS yang juga menjadi penumpang dan duduk di kursi belakang kanan atau tepatnya di belakang sopir.
Menurut keterangan saksi kedua, Doni menuturkan, DS mengaku juga mendengar suara benturan dan guncangan pada bagian belakang ban belakang sebelah kanan.
"Serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," tutur Doni.
Sebelumnya, sopir sedan Audi A6 yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya mendatangi Mapolres Cianjur.
Baca Juga: Perbedaaan CCTV, Saksi, Hingga Kronologi dari Kecelakaan Mahasiswi Versi Polisi dan Sopir Mobil Audi
Kedatangan SG ke kantor polisi pada Sabtu (28/1/2023) malam tidak sendiri. Ia didampingi oleh tim pengacaranya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, bahwa status SG sebagai buronan resmi dicabut setelah akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu (29/1/2023).
Polisi pun masih menunggu hasil pemeriksaan untuk selanjutnya melakukan langkah penahanan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ujar Doni.
Baca Juga: Beda Keterangan Polisi dan Saksi di Kasus Mahasiswi Tewas Ditabrak Mobil Audi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.