Kemudian pada Selasa (31/1/2023), giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, mereka akan menghadapi sidang duplik.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, terdakwa Richard Eliezer dengan 12 tahun kurungan.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan jaksa yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Pleidoi tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah mendapat tanggapan jaksa dalam sidang replik yang digelar Jumat (27/1/2023) pekan lalu.
Dalam replik ketiga terdakwa tersebut, tim jaksa menolak pleidoi mereka.
Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Baca Juga: Hakim Ajukan Permohonan Perpanjangan Masa Penahanan Kedua untuk Ferdy Sambo Cs
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.