JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kedua para terdakwa kasus itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan, masa penahanan Ferdy Sambo cs sudah diperpanjang selama 30 hari.
Selanjutnya, majelis hakim masih bisa memohon perpanjangan masa penahanan selama 30 hari berikutnya.
“Yang kedua, permohonan sudah diajukan majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari laporan tim liputan Kompas.TV.
Djuyamto menjelaskan, biasanya sebelum masa perpanjangan penahanan pertama habis, majelis hakim sudah menerima pemberitahuan untuk perpanjangan masa penahanan kedua.
“Biasanya nanti sebelum masa perpanjangan masa pertama habis, nanti ada pemberitahuan untuk perpanjangan masa tahanan sudah diterima oleh majelis.”
Baca Juga: Sidang Replik, Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Yosua
“Kita ketahui bahwa masa perpanjangan masa tahanan itu berakhir tanggal 6 Februari, nanti perpanjangannya mulai berlaku tanggal 7 februari sampai dengan tanggal 8 maret 2023,” urainya.
Namun, lanjut dia, majelis hakim tidak akan menghabiskan perpanjangan masa tahanan yang kedua, karena majelis harus memutus perkara sebelum masa perpanjangan penahanan usai.
“Namun perpanjangan kedua ini tentu tidak akan dihabiskan.”
“Jadi sebelum masa penahanan kedua ini habis, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan, karena sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim, baik itu perkara 340 ataupun perkara obstruction of justice,” urainya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut diajukan oleh majelis hakim melalui Ketua PN Jaksel.
“Permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” jelasnya di Jakarta, dikutip dari Kompas Pagi Kompas TV yang ditayangkan Sabtu (7/1/2023).
Menurut Djuyamto, pihaknya sudah menerima surat persetujuan perpanjangan masa penahanan dari pengadilan tinggi.
Berdasarkan surat tersebut, perpanjangan masa penahanan terhadap Ferdy Sambo cs diberikan hingga tanggal 6 Februari 2023.
“Suratnya sudah kita terima.”
Baca Juga: Jaksa Nilai Pengacara Ferdy Sambo Tidak Profesional
“Perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan. Itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” tegas dia.
Nantinya, lanjut Djuyamto, jika dalam masa perpanjangan penahanan yang pertama ini, pemeriksaan belum selesai, PN Jaksel masih bisa mengajukan perpanjangan penahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.