Ilham merupakan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diduga menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
Baca Juga: Terjerat OTT KPK Terkait Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf
Bukan Ilham Wahyudi, warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Selain nama, tanggal lahir Ilham warga Desa Buddih juga sama dengan tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran data. Pembedanya hanya pada alamat.
Ali menjelaskan KPK telah memberikan data yang lengkap kepada pihak perbankan.
Menurut dia, kesalahan pemblokiran itu akibat kesalahan yang dilakukan pihak bank.
Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit
"Nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Pihak bank telah mengunjungi Ilham Wahyudi untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan membuka kembali rekening milik pedagang burung tersebut pada Jumat (27/1) lalu.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT BCA Tbk, Hera F. Haryn mengakui ada kekeliruan yang dilakukan bank saat memblokir rekening nasabah.
Kekeliruan tersebut lantaran terdapat kesamaan nama dan tanggal lahir nasabah yang berprofesi penjual burung dengan tersangka KPK.
Hera menuturkan, saat ini rekening atas nama Ilham Wahyudi penjual burung sudah kembali dibuka.
Selain itu, perwakilan PT BCA Tbk juga telah mendatangi Ilham Wahyudi tersebut secara kekeluargaan dan menjelaskan kekeliruan pemblokiran itu.
"Nasabah telah menerima penjelasan dan permohonan maaf dari BCA," ujar Hera dalam keterangan resmi, Jumat (27/1). Dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.