Polisi sempat memanggil keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini karena posisi korban lemah.
Beberapa bulan setelahnya, keluarga kaget. Korban malah dijadikan tersangka dan penyidikan kasus dihentikan karena tersangka disebut lalai.
Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran AKBP (Purn) Eko Setia BW.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga korban, Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum.
Faktanya pensiunan terduga penabrak tidak menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Disebut Tak Bantu Ketika Mahasiswa UI Meregang Nyawa Usai Peristiwa Dugaan Ditabrak
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujar dia.
Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.
"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.