Lebih lanjut Ahmad menjelaskan sistem proporsional terbuka merupakan hasil modernisasi dari perdebatan panjang sistem pemilihan.
Sistem ini membuka ruang untuk menghadirkan alternatif baru terkait dengan siapa yang akan didorong partai untuk dipilih oleh masyarakat.
Di negera-negara Eropa seperti Belanda, Estonia dan Finlandia juga memilih menggunakan sistem proporsional terbuka, atau memilih sendiri calon wakil rakyatnya.
Menurut Ahmad jika fokus partai ingin mendorong kader potensial, bisa dilakukan dengan menghadirkan wacana daerah pemilihan nasional.
Baca Juga: Duduk Perkara Uji Materiil UU Pemilu di MK Terkait Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Tapi masalahnya di tahun 2021 tidak ada partai politik yang mengatakan perlu merevisi UU Pemilu.
"Jika Mahkamah Konstitusi mengetuk keputusannya di Februari, sangat berpotensi mengubah UU Pemilu," ujar Ahmad.
Adapun sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materiil UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka telah berjalan di Mahakamah Konstitusi.
KPU, DPR melalui Komisi III dan Presiden menjadi pihak yang sudah dihadirkan oleh MK dalam sidang uji materiil UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Fraksi PDI-P yang diwakilkan oleh Arteria Dahlan menyatakan dukungan terhadap penerapan kembali sistem proporsional tertutup dan meminta MK mengabulkan uji materiil UU Pemilu.
Sedangkan delapan farksi lain meminta MK menolak permohonan uji materiil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.