Sehingga, menurut jaksa, tim kuasa hukum Ferdy Sambo hanya berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang terungkap terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di persidangan.
“Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Putri Candrwathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Putri, Kuat, serta Ricky mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut dengan 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Doakan Keringanan Hukuman Eliezer: Saya Berdoa agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.