JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Penegasan ini disampaikan jaksa menanggapi pleidoi tim penasihat hukum Sambo yang menyebut kliennya tidak turut menembak.
Jaksa pun menilai logika berpikir tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah dikalahkan oleh ambisi mereka yang ingin mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Tanggapan penasihat hukum mengenai terdakwa tidak pernah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir Yosua, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif," kata jaksa.
"Logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan."
Jaksa kemudian menyinggung keterangan saksi mahkota Richard Eliezer yang menyebut dirinya mendapat perintah dari Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
Eliezer, kata jaksa, sudah menyampaikan dengan tegas, jelas, dan tanpa kebohongan kalau dirinya disuruh menembak Brigadir J, bukan menghajar.
Menurut pengakuan Eliezer, kalimat perintah yang disampaikan suami Putri Candrawathi itu kepadanya adalah "Woi, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi, kau tembak."
"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Brigadir Yosua) terjatuh," tutur jaksa.
Jaksa kemudian menyebut setelah Brigadir Yosua terjatuh, Ferdy Sambo menghampirinya dan melepaskan tembakan.
Hal ini menunjukkan, kata jaksa, Eliezer bukan satu-satunya pelaku penembakan. Pasalnya, Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo dan Tetap Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Lalu terdakwa Sambo menghampiri korban yang sudah terjatuh dan menggunakan senjata api menembak ke arah korban. Dan dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," tegas jaksa.
Hal tersebut, kata jaksa, juga membuktikan bahwa keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, tidak dapat dijadikan acuan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Adapun keterangan Ricky dan Kuat yang dimaksud yakni Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir Yosua.
"Sehingga apa yang dikemukakan penasihat hukum yang mengacu pada keterangan Ricky dan Kuat tidak dapat dijadikan sebagai acuan," kata jaksa.
"Karena kedua saksi tersebut merupakan anak buah Ferdy Sambo yang kerap kali memberikan keterangan-keterangan tidak jujur, bertujuan mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana tersebut."
Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (24/1/2023) lalu, tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah menembak Yosua.
“Dalam tuntutannya, penuntut umum secara terus-menerus berasumsi bahwa terdakwa ikut melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian kepada korban,” kata salah satu kuasa hukum Sambo saat membacakan nota pembelaan.
“Padahal, dalam persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan penembakan terhadap korban.”
Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa saksi Richard Eliezer yang melakukan penembakan terhadap Yosua.
Hal itu, kata penasihat hukum Sambo, dibuktikan dengan keterangan saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma’ruf dalam persidangan.
“Terbukti bahwa saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf, berada di TKP rumah Duren Tiga pada saat kejadian, dan di hadapan persidangan, saksi menerangkan bahwa saksi Richard Eliezer lah yang melakukan penembakan kepada korban berkali-kali.”
“Saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf tidak pernah menyatakan bahwa terdakwa menembak korban,” lanjutnya.
Baca Juga: Jaksa Nilai Penasihat Hukum Ferdy Sambo Mengada-ada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.