Kompas TV nasional peristiwa

BCA soal Pembobolan Rekening Nasabah Rp320 Juta: Pelaku Utama Bukan Tukang Becak

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 21:28 WIB
bca-soal-pembobolan-rekening-nasabah-rp320-juta-pelaku-utama-bukan-tukang-becak
Kantor Pusat Bank BCA. PT Bank Central Asia (BCA) Tbk menegaskan pelaku utama pembobolan rekening dana nasabah sebesar Rp320 juta bukalah tukang becak. (Sumber: Dok. BCA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Bank Central Asia (BCA) Tbk menegaskan, pelaku utama pembobolan rekening dana nasabah sebesar Rp320 juta bukanlah tukang becak.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn menyebut, aktor utama dari pembobolan adalah Mohammad Thoha, yang merupakan kenalan korban.

"Sedikit meluruskan, bahwa tidak benar pelaku utamanya tukang becak. Tapi adalah seorang penghuni yang tinggal bersama nasabah kami tersebut," kata Hera dalam konferensi pers, Kamis (26/1/2023).

Terkait hal ini, Hera menyebut, pihaknya tidak bisa masuk ke dalam materi pokok perkara.

Lantaran, kasus pembobolan rekening tersebut, lanjut dia, sedang dalam proses di pengadilan.

Dia pun menyebut pihaknya masih menunggu proses sidang kasus tersebut yang masih bergulir di pengadilan. Manajemen bank percaya sepenuhnya, hakim akan memberi keadilan.

"Kami menghormati proses persidangan yang berlangsung," ucapnya. 

Sebelumnya, ramai diberbincangkan seorang tukang becak bernama Setu dikabarkan mengelabui teller BCA dan menarik Rp320 juta dari rekening nasabah BCA di Surabaya, Muin Zachry, dengan berbekal kartu ATM, buku tabungan, KTP, dan pin ATM korban.

Baca Juga: Tukang Becak Belajar 3 Hari Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Sisa Rp48 Juta, Dipakai untuk Apa Saja?

Namun setelah ditelusuri, rupanya, otak dari pembobolan rekening tersebut adalah Thoha, yang merupakan penghuni rumah kos milik korban.

Thoha mengetahui bahwa Muin memiliki uang sebesar itu setelah meminta transfer. Dia juga mengintip PIN mobile banking Muin.

Pengakuan Thoha disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023).

"Saya mengintip nomor PIN-nya saat saya minta transfer uang,” kata Thoha. 

Thoha kemudian mempelajari teknik menarik uang dalam jumlah besar di bank selama dua hari. Dalam kurun waktu itu pula, dia menemukan Setu, seorang tukang becak yang memiliki penampilan mirip dengan Muin.

Pada 5 Agustus 2022, Thoha mulai menjalankan aksinya mencuri kartu ATM, KTP, dan buku tabungan BCA milik Muin di Jalan Semarang, Surabaya. 

Thoha meminta tolong kepada Setu untuk menarik uang Rp320 juta dari rekening Muin. 

Kepada Setu, Thoha berpura-pura meminta tolong untuk mengambil uang mewakilkan bapaknya yang sedang sakit. Setu pun setuju hingga dia mendapatkan upah Rp5 juta dari uang Rp320 juta yang dicairkan.

Atas tindakan tersebut, kini Thoha dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Kasus Tukang Becak Kuras Rp320 Juta di BCA, Bagaimana Sebenarnya SOP Penarikan Dana di Bank?


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x