Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Keluarga Yosua Akui Lobi pada Kasus Itu Sulit Dibuktikan, tapi Ada Teror kepada Hakim

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 06:40 WIB
kuasa-hukum-keluarga-yosua-akui-lobi-pada-kasus-itu-sulit-dibuktikan-tapi-ada-teror-kepada-hakim
Martin Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (25/1/2023) mengakui bahwa lobi-lobi atau intervensi dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua sulit dibuktikan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Meski demikian, Martin menyebut dirinya wajib meyakini bahwa majelis hakim yang menangani kasus itu bertindak independen dan bebas dari berbagai lobi.

“Kalau dibilang yakin, saya wajib meyakini.”

“Karena apa? Karena hanya beliau-beliaulah yang menjadi majelis hakim di perkara lima orang terdakwa inilah yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk mengadili dan memutus perkara berdasarkan bukti, berdasarkan keyakinan,” urainya.

Sementara, Miko Ginting selaku juru bicara (Jubir) KY, menyebut pihaknya melakukan langkah aktif dan pasif dalam upaya memastikan proses peradilan yang independen.

Langkah aktif yang dilakukan oleh KY untuk memastikan independensi hakim adalah dengan mengerahkan tim pemantau dalam proses sidang.

“Langkah aktif itu menurunkan tim pemantau, baik secara tampak maupun tidak tampak.”

“Kemudian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga dan memberi kepastian bahwa hakim bertindak secara mandiri,” jelasnya.

Sementara, langkah pasif yang dilakukan adalah dengan membatasi diri, seperti tidak memeriksa hakim yang masih menangani suatu perkara.

“Misalnya, laporan dari Kuat Ma’ruf, hingga hari ini kita belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. Atau yang kedua, video viral di Tiktok misalnya, kita juga belum bisa melakukan pemeriksaan,” kata Miko.

Baca Juga: Keluarga Richard Eliezer Harap Hakim Beri Keringanan Hukuman

Alasannya, lanjut Miko, karena ada ketentuan di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap hakim, sebisa mungkin tidak mengurangi kebebasan hakim yang sedang memimpin persidangan.

“Jadi, langkah pasifnya adalah ketika Komisi Yudisial memang memberi ruang untuk tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sampai proses peradilan itu selesai.”


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x