JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, Izil Azhar.
Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp32,4 miliar ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Izil ditangkap tim KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izin diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Baca Juga: KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar, Buron Kasus Korupsi di Aceh
Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penahanan Izil untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh.
Izil ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023.
Izil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018. Sejak ditetapkan, tersangka belum pernah diperiksa lantaran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Gubernur Nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp 32 M
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK, kavling C1 Gedung ACLC," ujar Johanis saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Johanis menjelaskan Izil merupakan salah satu orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Izil diduga menjadi perantara suap antara Irwandi dengan pihak PT Nindya Sejati Joint Operation.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy, Raup Rp492 Juta
Uang gratifikasi yang diterima Irwandi sekitar Rp32,4 miliar. Uang tersebut diberikan beberapa kali, secara bertahap.
Pertama sekitar Rp6,9 miliar yang diberikan delapan kali sekitar tahun 2009. Kemudian di tahun 2010, Izil serahkan lagi kepada Irwandi sebanyak Rp9,5 miliar yang diberikan dalam 31 kali tahapan.
Tahun 2011 Izil menyerahkan uang gratifikasi Rp13,3 miliar yang diberikan dalam 39 kali transaksi.
Uang gratifikasi Rp32,4 miliar ini dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.
"Uang ini berasal dari (gratifikasi) proyek yang dananya bersumber dari APBN," ujar Johannis.
Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.