JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, Izil Azhar.
Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp32,4 miliar ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Izil ditangkap tim KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izin diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Baca Juga: KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar, Buron Kasus Korupsi di Aceh
Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penahanan Izil untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh.
Izil ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023.
Izil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018. Sejak ditetapkan, tersangka belum pernah diperiksa lantaran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Gubernur Nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp 32 M
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.