Kompas TV nasional hukum

Mazmur 34:19 Jadi Kekuatan Richard Eliezer, Serahkan Masa Depan kepada Putusan Hakim

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 05:45 WIB
mazmur-34-19-jadi-kekuatan-richard-eliezer-serahkan-masa-depan-kepada-putusan-hakim
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Dalam nota pembelaan, Richard tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti saat ini dalam perjalanan hidupnya. Meski begitu, dirinya selalu berusaha tegar. 

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ujar Richard.

Dalam pleidoi Richard menjelaskan, tidak mudah bagi dirinya untuk menjadi anggota Polri. Butuh waktu empat tahun hingga akhirnya Richard masuk sebagai anggota Brimob. 

Ia sudah empat kali gagal dalam tes Bintara dan terakhir lolos dalam tes Tamtama Polri. Sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019, Richard tetap membantu orang tua bekerja sebagai sopir.

Baca Juga: [FULL] Richard Eliezer Bacakan Pleidoi: Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

"Saya tumbuh di keluarga yang sangat sederhana, menjadikan saya ingin terus berusaha untuk membanggakan orang tua saya. Setelah keempat kali mengikuti tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulawesi Utara," ujar Richard.

Di masa awal pengabdian dan kecintaan terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, Richard di pilih menjadi ajudan dengan tugas menjaga dan mengawal atasan. 

Richard menyatakan tidak pernah terpikirkan atasan dirinya menjadi seorang ajudan jenderal bintang dua.

Ia menjelaskan sangat percaya dan menghormati pimpinannya. Terlebih sebagai prajurit rendah berpangkat Bharada. Dirinya harus mematuhi perkataan dan perintah pimpinan. 


 

Namun Ricahard menilai dirinya sudah diperalat, dibohongi dan disia-siakan. 

"Saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya. Kalau lah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ujar Richard.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x