"Kesimpulan Penuntut Umum tersebut bersifat asumsi dan tidak berdasarkan fakta persidangan karena hanya bersandar pada hasil pemeriksaan poligraf yang cacat hukum," tegasnya.
Menurut penasihat hukum, Putri menjalani proses tes poligraf dalam keadaan tertekan, di mana saat itu kondisi psikologis dan emosi Putri sedang terguncang karena dipaksa untuk mengingat dan menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.
Sebelumnya Putri Candrawathi, mengaku tudingan perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan fitnah yang keji.
Hal ini disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," ujarnya.
"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya."
Meski demikian, hingga kini Putri tidak pernah membalaskan keburukan apa pun yang dilayangkan kepada dirinya.
Dia mengaku ikhlas dan telah memaafkan pihak-pihak yang berniat tidak baik terhadap dirinya dan keluarga.
Diberitakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menilai istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.