"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," ujar Arman.
Baca Juga: Pembelaan Para Terdakwa Kasus Sambo: Peradilan Sesat hingga Setitik Harapan Ruang Sesak Pengadilan
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula."
Adapun berdasarkan surat tuntutan JPU, disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu kemudian membuat mantan jenderal polisi bintang dua itu marah hingga menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Semula, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolak karena merasa tak sanggup, sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pleidoi Ferdy Sambo Belum Bisa Yakinkan Hakim soal Tak Ada Perencanaan Pembunuhan
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah itu, Ferdy Sambo disebut dalam dakwaan jaksa menembak kepala belakang Yosua hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Usai menembak Brigadir J, Ferdy Sambo disebut menembakkan pistol milik ajudannya itu ke dinding-dinding rumah dinasnya.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Baca Juga: Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.