“Karena keterangan saksi Richard tersebut tidak didukung atau tidak berkesusaian dengan alat bukti lainnya, sesuai Pasal 185 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP,” lanjutnya membacakan.
Ditambahkan, keterangan itu juga diakui oleh Richard, dengan mengatakan bahwa dirinya menembak Yosua menggunakan senjata api jenis Glock 17.
“Dalam persidangan, terungkap dan diakui sendiri oleh saksi Richard Eliezer, dirinya menggunakan senjata api merk Glock berisi peluru jenis 9 milimeter untuk menembak korban Yosua Hutabarat.”
“Sedangkan terdakwa menggunakan senjata api jenis HS nomor seri H233001 milik korban untuk melakukan tembakan-tembakan ke dinding,” lanjutnya.
Ia menambahkan, BAP Balistik nomor 3302 dan keterangan ahli Arif Sumirat di depan persidangan menyatakan adanya sejumlah hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP.
Pertama, pistol HS nomor seri H233001 atas nama Nofrianysah Yosua Hutabarat dan magasinnya, positif mengandung GSR.
Kedua, pistol Glock17 nomor seri MPY 851 atas nama Richard Eliezer dan magasinnya positif mengandung GSR.
“Delapan selongsong peluru kaliber 9 milimeter hasil pemeriksaan seluruhnya identik dengan senjata api Glock17 nomor seri MPY 851.”
“Satu butir anak peluru bukti hasil autopsi yang diambil dari jaringan bawah kulit punggung sisi kanan korban, hasil pemeriksaan identik dengan senjata api jenis Glock17 nomor seri MPY 851,” lanjutnya membacakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli balistik yang disandingkan dengan keterangan saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, dan keterangan terdakwa, lanjut kuasa hukum Sambo, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Eliezerlah yang melakukan penembakan beberapa kali dan mengakibatkan kematian dari korban.
Hal ini, lanjut dia, juga bersesuaian dengan keterangan Richard sendiri, yang mengatakan bahwa dirinya menembak korban Yosua Hutabarat di bagian dada dan bagian belakang bagian dada setelah korban Yosua Hutabarat jatuh tertelungkup.
Baca Juga: Ratapi Hidup di Penjara, Ferdy Sambo: Kebahagiaan Berganti dengan Suram, Sepi, dan Gelap
“Bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban.”
“Fakta persidangan justru membuktikan terdakwa hanya menggunakan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban untuk menembak dinding guna membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak-menembak setelah Yosua Hutabarat jatuh tertelungkup dan ditembak kembali oleh saksi Richard Eliezer Pudiang Lumiu,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.