JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowo) menjawab soal usulan perpanjang masa jabatan kepala desa, dari dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Jokowi mempersilakan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai legislatif.
Meskipun mempersilakan ke DPR RI, Jokowi Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu, silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninu proyek sodetan Kali Ciliwung Selasa, (24/1/2023) diikuti dari Breaking News Kompas TV.
"Tetapi yang jelas, undang-undang sangat jelas itu. Membaatasi selama 6 tahun dan selama 3 periode," ucap Jokowi.
Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode
Selain itu, kepala desa yang terpilih juga dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan.
Jokowi lantas menegaskan lagi, pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa dan mengikuti UU Desa yang masih berlaku.
"Ya undang-undangnya masih 6 tahun dan tiga periode," kata Jokowi sambil memeragakan dengan tiga jari terkait usulan masa jabatan tersebut.
Baca Juga: Konflik Warga Usai Pemilihan Kades Marak, Menteri Desa Klaim Masa Jabatan 9 Tahun Solusinya
Sebelumnya seperti diberitakan, ribuan kepala desa (kades) dari sejumlah wilayah di Indonesia gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu dan membawa tuntutan masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun setiap periode berubah menjadi 9 tahun.
Ribuan kepala desa itu akhirnya pulang usai bertemu DPR RI yang berjanji bakwal membawa usulan itu dalam proses legislasi di DPR RI.
Sementara itu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) justru berharap agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun.
Harapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023). Menurutnya pengurus Apdesi di 33 provinsi merekomendasikan hal tersebut.
"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata dia.
Baca Juga: PKB-PDIP Disebut Untung Jika Tuntutan Ribuan Kades Minta Jabatan Diubah 9 Tahun Dikabulkan
Sedangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyebut perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan punya banyak manfaat.
Menurut Halim, salah satu manfaatnya adalah, konflik yang disebutnya kerap terjadi usai pemilihan kades bakal gampang teratasi.
Apalagi, konflik usai pemilihan kades ini hampir menyeluruh di tiap desa di wilayah di Indonesia.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim, Senin (16/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.