"Klaster yang ketiga adalah pascaterjadinya pembunuhan, yaitu orang-orang yang melakukan tindakan obstruction of justice di luar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 yang kami dakwakan," kata Ketut.
Ia pun menegaskan bahwa tuntutan hukuman bagi masing-masing terdakwa tidak bisa disamakan.
"Kalau orang-orang yang secara tidak langsung, PC misalnya, nggak bisa kita samakan dengan perbuatannya FS, nggak bisa kita samakan dengan perbuatannya Eliezer," ungkap Ketut.
Baca Juga: Kriminolog UI Yakin Putusan Hakim Beda dengan Tuntutan JPU, Terutama untuk Putri Candrawathi
Ia pun menerangkan bahwa tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dinilai oleh JPU yang kemudian disampaikan dan disetujui oleh pimpinan kejaksaan.
"Pimpinan tentunya menyetujui apa yang disampaikan oleh teman-teman penuntut umum," ucapnya.
"Jadi tidak ada sama sekali hal-hal di luar dari kekuasaan, bahwa ini ada masuk angin, di sini ada tekanan dari pimpinan, (itu semua -red) nggak ada, murni dari penuntut umum, karena jaksa itu adalah satu," ujarnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sedangkan terdakwa perintangan penyidikan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Baca Juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana UGM soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Penjara sampai Meninggal
Sumber : Kompas TV/Kejagung RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.