JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai janggal terkait tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Hal ini terlihat dari pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan tak adanya hal meringankan dalam tuntutan Ferdy Sambo.
Ini artinya, lanjut dia, mantan Kadiv Propam Polri tersebut seharusnya mendapat tuntutan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Jika tidak ada satu pun yang meringankan, harusnya hukuman paling tinggi, hukuman mati," kata Jamin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (22/1/2023).
Dia menyebut, untuk tuntutan hukuman seumur hidup, setidaknya harus terdapat satu pertimbangan meringankan yang dinyatakan jaksa.
"Terlepas dari kontroversi hukuman mati di Indonesia, saya melihat harus ada satu pertimbangan yang meringankan, sehingga seumur hidup itu layak diberikan," jelasnya.
Tak hanya tuntutan Ferdy Sambo, Jamin juga menyoroti terkait tuntutan Putri Candrawathi, yakni hukuman 8 tahun penjara.
Dia menilai tuntutan hukuman tersebut cukup rendah dibanding terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer.
Baca Juga: Juru Bicara MA Tanggapi Mahfud MD Soal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Vonis Ferdy Sambo
Pasalnya, menurut fakta persidangan, Putri merupakan orang yang menghendaki adanya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Posisi Putri yang diketahui menurut fakta Persidangan serta keterangan dari Richard Eliezer dia merupakan bagian dari directing mind, orang yang menginginkan suatu perbuatan pidana, dan terwujud bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo," jelasnya.
"Sehingga 8 tahun cukup rendah dibandingkan terdakwa lainnya."
Diberitakan sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).
Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.
Baca Juga: Beda Reaksi Jaksa Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, dia juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
"Hal-hal meringankan, tidak ada,” tegas Jaksa.
Adapun, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan tuntutannya oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, dan terakhir Richard Eliezer yang dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.
Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Eliezer, LPSK: Khawatir Orang Enggan Jadi Justice Collaborator
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.