JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai janggal terkait tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Hal ini terlihat dari pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan tak adanya hal meringankan dalam tuntutan Ferdy Sambo.
Ini artinya, lanjut dia, mantan Kadiv Propam Polri tersebut seharusnya mendapat tuntutan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Jika tidak ada satu pun yang meringankan, harusnya hukuman paling tinggi, hukuman mati," kata Jamin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (22/1/2023).
Dia menyebut, untuk tuntutan hukuman seumur hidup, setidaknya harus terdapat satu pertimbangan meringankan yang dinyatakan jaksa.
"Terlepas dari kontroversi hukuman mati di Indonesia, saya melihat harus ada satu pertimbangan yang meringankan, sehingga seumur hidup itu layak diberikan," jelasnya.
Tak hanya tuntutan Ferdy Sambo, Jamin juga menyoroti terkait tuntutan Putri Candrawathi, yakni hukuman 8 tahun penjara.
Dia menilai tuntutan hukuman tersebut cukup rendah dibanding terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer.
Baca Juga: Juru Bicara MA Tanggapi Mahfud MD Soal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Vonis Ferdy Sambo
Pasalnya, menurut fakta persidangan, Putri merupakan orang yang menghendaki adanya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Posisi Putri yang diketahui menurut fakta Persidangan serta keterangan dari Richard Eliezer dia merupakan bagian dari directing mind, orang yang menginginkan suatu perbuatan pidana, dan terwujud bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo," jelasnya.
"Sehingga 8 tahun cukup rendah dibandingkan terdakwa lainnya."
Diberitakan sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.