Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad, seperti dilansir Kompas.com, Minggu.
Ajad mengatakan, MS mengakui peristiwa yang dituduhkan kepadanya, sehingga hal itu memperberat hukumannya.
"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," ucapnya.
Ia menerangkan, hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa.
Baca Juga: Tips dan Cara Ajukan Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi
Senada, Nimawaty juga mengatakan putusan Pengadilan Arab Saudi menetapkan MS terbukti bersalah.
"Dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan dua saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama dua tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," jelasnya.
KOMPAS.TV telah berusaha menghubungi Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha terkait kasus WNI terjerat kasus pelecehan di Mekkah itu.
Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, Minggu (22/1), Judha belum memberikan informasi mengenai langkah Pemerintah Indonesia terkait kasus yang menyebabkan MS divonis dua tahun penjara di Arab Saudi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.