JAKARTA, KOMPAS.TV – Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mungkin tidak mengetahui adanya isu gerakan bahwa tanah untuk memengaruhi vonisnya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).
Arman juga mengatakan, kliennya tidak akan menjawab isu terkait "gerakan bawah tanah" yang disebut hendak memengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Perlu saya sampaikan, klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahuinya," ujar Arman, dikutip Kompas.com.
Arman memastikan, isu tentang gerakan bawah tanah yang dimaksud Menkopolkam Mahfud MD hendak memengaruhi vonis Sambo bukan berasal dari kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah".
Gerakan tersebut bertujuan memengaruhi vonis terhadap terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah yang Sengaja Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo!
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak, kok,” kata Mahfud.
“Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.