JAKARTA, KOMPAS.TV – Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mungkin tidak mengetahui adanya isu gerakan bahwa tanah untuk memengaruhi vonisnya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).
Arman juga mengatakan, kliennya tidak akan menjawab isu terkait "gerakan bawah tanah" yang disebut hendak memengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Perlu saya sampaikan, klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahuinya," ujar Arman, dikutip Kompas.com.
Arman memastikan, isu tentang gerakan bawah tanah yang dimaksud Menkopolkam Mahfud MD hendak memengaruhi vonis Sambo bukan berasal dari kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah".
Gerakan tersebut bertujuan memengaruhi vonis terhadap terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah yang Sengaja Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo!
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak, kok,” kata Mahfud.
“Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu, ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang perkara itu pada Selasa (17/1/2023).
Sementara, terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Ada Gerakan Bawah Tanah agar Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, IPW: Itu Benar, Dua Pihak Berseteru
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tiga terdakwa lain pada kasus tersebut, yakni Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.