Presiden Jokowi dalam sambutannya terkait dokumen Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM), menekankan pemerintah akan memulihkan hak korban serta melakukan upaya mencegah keberulangan.
Baca Juga: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Diragukan, Mahfud MD: Tak Apa-Apa, Itu Biasa
Mugiyanto juga menjelaskan, basis dari pengakuan dan penyesalan Presiden adalah hasil dari PPHAM. Landasan kerja PPHAM yakni hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Jadi kasus-kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM, karena hanya Komnas HAM yang punya wewenang untuk menentukan sebuah peristiwa adalah pelanggaran HAM berat atau tidak. Jadi itu basisnya," ujar Mugiyanto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu.
Hal ini merupakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat: 1965, Mei 1998, hingga Papua
Sebagai bentuk penyesalan atas kejadian itu, Presiden beserta jajarannya akan melakukan dua hal.
Pertama, memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana. Tanpa menavigasikan penyelesaian secara yudisial.
Kedua, atas nama pemerintah, Presiden Jokowi juga berupaya keras untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di setiap wilayah di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan.
Dalam menjalankan dua hal tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan hal tersebut. Sehingga, upaya yang dilakukan pemerintah dapat berdampak lebih konkret.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.