JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniasan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023).
Dalam kesaksiannya, Oegroseno sempat menyinggung terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari 2009 lalu.
Mulanya, tim kuasa hukum Hendra dan Agus memastikan terkait latar belakang Oegroseno yang sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Oegroseno pun mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2009 hingga 2010.
"Pada saat saksi jabat Kadiv Propam, apakah saksi mempunyai anggota di Propam terdakwa Hendra dan Agus?" tanya kuasa hukum," di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023.
"Ya, saya saat Kadiv Propam bersama Hendra Kurniawan saat itu di Biro Paminal," ujar Oegroseno.
Kuasa hukum Hendra dan Agus lantas menanyakan perihal kasus besar yang ditangani secara paralel ketika dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Terkait masalah teknis saat Bapak menjabat Kadiv Propam, apakah saat Bapak menjabat ada kejadian menonjol di mana secara paralel satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya?" tanya kuasa hukum.
"Ya contoh mungkin antara Propam atau Paminal bekerja sama dengan Satker Reserse?" imbuhnya.
Oegroseno lalu membahas mengenai kasus penembakan yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari.
Baca Juga: Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman bakal Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan
"Jadi pada saat saya menjabat Kadiv Propam, kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang berkait dengan Ketua KPK saat itu, Pak Antasari. Kemudian melibatkan juga ada anggota Polri yang terlibat di dalamnya," ujar Oegroseno.
"Sehingga pada saat penanganan, Pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Kemudian, dia mengaku mendapat perintah dari Bambang Hendarso Danuri, yang saat itu menjabat sebagai Kapolri untuk segera mengamankan seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) terkait kasus tersebut.
"Saya mendapat perintah dari Pak Kapolri pada waktu itu untuk segera mengamankan Kombes Wi," jelasnya.
"Dengan arahan Pak Kapolri, 'hati-hati dengan senjatanya, jangan sampai ada korban anggota Propam atau anggota kita lainnya. Tolong disita senjatanya dan segera dibawa ke Bareskrim Polri'," tutur Oegroseno.
"Kemudian Saudara Wiliardi saya serahkan di Bareskrim dan diperiksa oleh Bareskrim, tapi belum ditahan. Setelah diperiksa Bareskrim, kemudian saya serahkan Propam lalu diperiksa Propam lalu akhirnya penanganan selanjutnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Hendra dan Agus menanyakan terkait soal kerja sama lintas satuan kerja Polri di kasus tersebut.
"Jadi hubungan antara satuan kerja di kepolisian sangat wajar dan lazim seperti itu?" tanya jaksa.
“Jadi secara struktural sudah bekerja seperti itu,” jawab Oegroseno.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Momen Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.