Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen," jelasnya.
“Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan 'gerakan-gerakan bawah tanah' itu," kata dia.
Baca Juga: Soal Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Mahfud MD: Perkara Ini Akan Terus Dilanjutkan!
Adapun kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan tuntutannya oleh Jaksa.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kompak dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.