Sementara itu, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Rosario de Marshall alias Hercules memberikan kesaksian untuk 14 tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memberikan informasi terkait dugaan aliran dana dari tersangka pemberi.
"Kami memanggil saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya sebuah perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya dengan 14 orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (19/1).
"Keterangannya nanti akan didalami penyidik KPK terkait pengetahuan mengenai dugaan adanya aliran uang dari tersangka pemberi," lanjut dia.
Pemeriksaan terhadap Hercules tersebut berkaitan dengan dua tersangka dugaan suap yang merupakan hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
Hercules, yang merupakan Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu, tiba Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.37 WIB, Kamis (19/1).
Saat ditemui para wartawan, Hercules sempat mengepalkan tangan dan mengancam awak media.
"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," ucap Hercules lantang sembari mengepalkan tangan kirinya.
Baca Juga: Tiba di KPK Terkait Suap di MA, Hercules Langsung Ancam Wartawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.