Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang lebih tinggi meski sudah menjadi justice collaborator (JC).
Diketahui, tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi 4 tahun dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya seperti istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati yang hanya 8 tahun penjara.
"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Hukuman untuk Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
Sedangkan Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelima orang itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Akui Ada Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD: Saya Kawal Terus, Kejagung Independen!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.