Menurutnya, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.
Baca Juga: Masa Tunggu Haji Di Sulsel Mencapai 36 Tahun
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Yaqut menambahkan, besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.
"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," ujar Menteri Agama.
Adapun pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa kuota haji pada tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah.
Baca Juga: Kuota Haji Untuk Provinsi Aceh Tahun 2023 kembali Normal
Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Sedangkan untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.