JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung RI meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Momen Jaksa Tuntut Richard Eliezer: Atur Napas, Suara Bergetar, Dikuatkan Rekan dan Tak Baca Tuntas
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," katanya.
Mengacu pada undang-undang tersebut, kata dia, JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.
Kemudian, jika ada masyarakat yang mempertanyakan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki aturan yang jelas.
"Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Hukuman untuk Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
Kejagung, kata dia, melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kemudian, dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa, Kejagung sejatinya memiliki parameter. Hanya, Jampidum enggan menyebutkan parameter yang dimaksud.
Kejagung melihat secara jelas peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memperhatikan alat bukti yang muncul di persidangan.
Terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut padang dalam melihat suatu masalah.
Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," ujar dia.
Yang perlu diingat, kata dia, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pleidoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik, hingga putusan oleh majelis hakim.
Ia berharap, dalam perjalanan kasus itu, tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik, apalagi ikut mengadili kasus tersebut.
"Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih, nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta
Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.