Terkait hal ini, Nathanael menyebut bahwa tingkat kepatuhan tersebut idak secara spesifik dalam organisasi tetapi lebih kepada sikap Baiquni ketika berhadapan dengan figur otoritas.
“Sampai sejauh mana individu yang bersangkutan (Baiquni) memiliki kebutuhan untuk bisa dikatakan menyenangkan orang lain terutama orang yang berada di posisi lebih superior dibandingkan dirinya,” jelasnya.
Kuasa hukum Baiquni ini laintas bertanya kembali kepada Nathanael apakah dengan kepatuhan yang tinggi tersebut, Baiquni akan melaksanakan perintah dari seseorang yang superior.
"Berarti dengan temuan saudara itu, tingkat kepatuhan yang tinggi maka ketika ada yang superior, ketika diberikan perintah maka dia akan melakasanakan atau seperti apa hasilnya?" kata kuasa hukum Baiquni.
"Ketika dalam situasi dia berhadapan dengan figur otoritas maka akan sangat besar kecenderungan dia akan mengikuti arahan atau instruksi yang diberikan pimpinan tersebut," jawab Nathanael.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua.
Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman,Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.