JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dala sidang pembunuhan Brigadir J pada , Selasa (17/1/2023) lalu. Lantas, apa makna hukuman seumur hidup tersebut?
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Niken Subekti Budi Utami menjelaskan soal makna tuntutan hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup, artinya sampai dengan yang bersangkutan meninggal," kata Niken dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV, Rabu (18/1/2023).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga menerangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal itu, memuat tiga ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken.
Terhadap pelaku, kata Niken, dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana di atas.
Baca Juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana UGM soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Penjara sampai Meninggal
Maka, tuntutan jaksa atas Ferdy Sambo tersebut bermakna, Ferdy Sambo bakal mendekam di penjara sampai meninggal dunia jika tuntutan tersebut dikabulkan.
"Sambo oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menjelaskan soal masyarakat yang masih kerap kebingungan soal arti hukuman seumur hidup.
Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup, akan berada di penjara sampai sisa umurnya.
"Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara," ujar Agus Selasa (18/1) dilansir kompas.com.
Hal ini menunjukkan makna hukuman seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati.
"Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan 'dimatikan' oleh negara," katanya.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Tuntutan Penjara Seumur Hidup Sambo Sudah Tepat: Hukuman Mati Masih Kontroversial
Adapun tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembunuhan Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.
“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," sambung jaksa.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.